Culik, Sekap Dan Nikahi Gadis Idaman

Culik, Sekap Dan Nikahi Gadis Idaman

Menculik Mempelai Wanita

Halo emosi muda,.. Assalamualaikum. Dalam hukum syariat tentang pernikahan, tentunya kita tahu bahwa menikah dalam kondisi paksaan tidak di benarkan dalam Islam. Namun di beberapa tempat hal ini tidak berlaku, pernikahan paksa masih sering terjadi dan terkadang dalam kondisi yang benar-benar di luar dugaan, para gadis di culik untuk di nikahi secara paksa dengan alasan adat dan tradisi meski tanpa keridhaan hati.

Tradisi Menculik Mempelai Wanita

Sekali lagi tradisi berhasil mengalahkan tuntunan keyakinan, dalam artikel kali ini kita akan mengunjungi Kyrgyzstan, sebuah negara bekas pecahan Sovyet yang menganut adat "Jika anda menyukai seorang gadis, culik saja mereka!" Bagaimana hal ini bisa terjadi dan bagaimana seluk-beluk adat yang menimbulkan tanda tanya besar ini? Mari kita baca selengkapnya di bawah ini.

"Kami melanggar hukum," kata Madiev Tynchtyk, seorang anggota pemerintah daerah di sebuah desa kecil di luar ibukota Kyrgyz, Bishkek, "Tapi di sini semua orang mengerti bahwa ini adalah sebuah tradisi dan anda tidak dapat mengubahnya." Madiev menculik istrinya, Elmira lebih dari 10 tahun yang lalu. Dia adalah salah satu dari banyak pria Kirgistan yang telah menikahi wanita idaman mereka melalui praktik penculikan pengantin wanita Asia Tengah.

Bride Kidnapping atau penculikan mempelai biasanya terjadi dalam dua cara: Ada jenis "Penculikan yang disengaja," di mana keduanya telah saling mengenal satu sama lain dan ini adalah permainan peran sandiwara semata, namun cara kedua adalah alternatif, menculik mempelai untuk di nikahi secara paksa.

Sayangnya, kedua cara ini seringkali terlihat sama. Sulit untuk mengatakan apakah gadis yang sedang diculik mencakar wajah para penculiknya hanya memerankan perannya semata, atau benar-benar dalam kondisi menolak keinginan para penculiknya.

Hampir 1 dari 10 anak perempuan telah menikah sebelum berusia 18 tahun di Kyrgyzstan. Sebagian besar perkawinan anak di negara tersebut terjadi sebagai hasil penculikan mempelai wanita, menurut United Nations Population Fund. Memang, sejak tahun 2013, menculik seseorang untuk dinikahi secara paksa dan melawan keinginan hati mereka adalah sebuah kejahatan yang dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Namun meskipun begitu, praktik ini terus berlanjut dan bahkan pelaku jarang diadili. Meskipun tradisi penculikan pengantin adalah ilegal di Kyrgyzstan, namun pihak berwenang mengabaikan undang-undang tersebut. Hampir setengah dari semua perkawinan di pedesaan Kyrgyzstan adalah hasil dari praktik tersebut, dengan pembenaran yang paling umum adalah "Tradisi".

Misalnya yang terjadi di wilayah Issyk-Kul Kirgistan, sebuah keluarga sedang mempersiapkan kronologi bagi putra mereka yang berusia 18 tahun, Kubanti, untuk menculik calon pengantin wanita yang diinginkannya, seorang gadis remaja dari kota berikutnya.

Kubanti mengumpulkan teman-temannya di sebuah mobil minivan dengan delapan tempat duduk dan merencanakan operasi penculikan, begitu gadis yang dimaksud telah terlihat dan berada di waktu yang tepat, mereka langsung menyeretnya masuk ke dalam van, melarikannya dan menjauhkannya dari keluarganya.

Setelah penculikan terjadi biasanya mempelai wanita akan disekap oleh keluarga pihak laki-laki yang menculiknya. Kemudian keluarga penculik akan menghubungi pihak keluarga wanita dan mengatakan bahwa mereka telah menculik anak gadisnya untuk dinikahkan dengan putra mereka, tidak perduli apakah gadis yang mereka culik bersedia untuk menikah atau tidak.

Namun biasanya pernikahan akan tetap terjadi tanpa memperdulikan potensi keretakan rumah tangga akibat tidak adanya kerelaan hati dan derita yang di alami oleh mempelai wanita.

Seorang gadis Kyrgiztan di culik oleh sebuah keluarga yang menginginkannya menikah dengan putra mereka

Russell Kleinbach, pendiri Institut Korgon Kyz, sebuah organisasi non-pemerintah yang bekerja khusus untuk menghapus tradisi penculikan pengantin wanita ini berpendapat bahwa praktik tersebut tidak pernah menjadi bagian dari tradisi Kyrgyz. "Sumber utama dari kebiasaan rakyat Kirgistan adalah Manas yang menjadi etos kepahlawanan nasional, tapi jika anda membaca keseluruhan Manas, tidak di temukan di mana pun juga dimana sang pahlawan menculik istrinya atau bahkan mereferensikannya. 

Sebenarnya, menurut penelitian kami, kami memikirkan praktik penculikan dimulai pada abad ke-19 dan tidak menjadi populer sampai pada tahun 1940-an dan 50-an, ketika Kirgistan menjadi bagian dari Uni Soviet. Apa yang saya katakan kepada orang-orang ketika saya pergi ke pedesaan untuk mendidik mereka tentang penculikan pengantin adalah "Ini ilegal, hal itu bertentangan dengan Islam, dan itu tidak terdapat di dalam Manas."

Tidak hanya rujukan historisnya yang cukup meragukan, penculikan pengantin wanita telah menjadi bahaya serius bagi para wanita negara tersebut, kata Kleinbeck. "Permasalahan dalam rumah tangga lebih tinggi dalam perkawinan penculikan, tingkat perceraian lebih tinggi, dan tingkat bunuh diri lebih tinggi."

Tak satu pun dari ini yang tampaknya bisa menjadi bahan renungan dari orang-orang yang telah berpartisipasi dalam praktek ilegal ini. "Kami orang Kirgistan," kata Madiev," itu ada di dalam darah kami."

Film Dokumenter Penculikan Mempelai

"Ibuku diculik untuk menjadi mempelai wanita. Kakak perempuan saya juga diculik. Hampir semua kerabat saya diculik untuk dijadikan pengantin wanita," Demikian pengakuan dari seorang wanita muda Kyrgyzstan dalam film dokumenter pendek ini.

Dia juga diculik dan dipaksa untuk menikah di usia 16 tahun. "Saya tidak tahu apa-apa tentang pernikahan. Itu sangat sulit karena saya tidak mencintainya. Aku tidak punya pilihan lain selain menyerah. Tapi aku tidak pernah memberikan hatiku padanya."

Dalam film dokumenter berikut yang saya sertakan di bawah ini, kita akan mendengar bagaimana suara hati seorang wanita yang diculik dan dipaksa menikah di usia muda. Terlepas dari kisah tragedi yang ada, namun masih ada secercah harapan, baik dari wanita dan generasi muda selanjutnya, bahwa adat tradisi penculikan mempelai kelak suatu hari akan musnah dan menjadi masa lalu.


Pernikahan paksa menurut hukum syariah:

Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah.

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya. (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya adalah kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.

Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan:

وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.

والله قد جعل بين الزوجين مودةً ورحمة ، فإذا كان لا يحصل إلا مع بغضها له ونفورها عنه ، فأيُّ مودةٍ ورحمةٍ في ذلك !!

“Menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya. Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).

Status pernikahan

Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.

“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa orang tuanya.” Jawaban Lajnah,

إذا لم ترض بهذا الزواج ، فترفع أمرها إلى المحكمة ، لتثبيت العقد أو فسخه

“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126).